Pengertian Zakat

Pengertian zakat adalah harta dalam jumlah tertentu yang wajib diberikan oleh umat Islam, kepada golongan yang berhak menerimanya.

Zakat menjadi ibadah wajib yang tercantum dalam Al-Qur’an, untuk seorang muslim yang sudah memenuhi persyaratan tertentu.

Zakat menempati urutan ke-4 setelah syahadat, sholat, dan puasa dalam daftar Rukun Islam, menjadikannya unsur yang penting untuk menegakkan Islam.

Namun kamu harus melaksanakan ibadah zakat dengan baik dan benar agar bisa secara kaffah

Bagaimana caranya?

Berikut rincian selengkapnya mengenai pengertian, hukum, keutamaan, syarat, dan dalilnya, serta jenis-jenis zakat:

Pengertian Zakat

pengertian zakat dari literatur tepercaya
Sumber: m.brilio.net

1. Menurut Bahasa dan Istilah

a. Dalam Al-Qur’an

Asal kata zakat sendiri adalah dari bahasa Arab: زكاة atau zakah yang artinya bersih, berkat, subur, suci, dan berkembang.

Pengertiannya pun tertulis dalam QS Al-Baqarah ayat 43, artinya:

“Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”

b. Dalam KBBI

Sementara dalam istilah KBBI, definisinya yakni harta dalam jumlah tertentu sebagai kewajiban yang dikeluarkan oleh Muslimin, untuk diberikan kepada golongan yang berhak sesuai ketetapan syariah.

Beberapa di antara itu (menurut KBBI pula), seperti fakir, miskin, atau semacamnya.

2. Menurut Para Ahli dan Ulama

Ustaz Quraish Shihab berpendapat, zakat secara bahasa bisa berarti mencerminkan dua hal:

Pertama, harta dari orang-orang yang mengeluarkan uang untuk berzakat akan berkembang.

Harta itu justru akan merugi atau mendapat hal-hal yang tak diinginkan, bila sebagiannya tak dizakatkan.

Kedua, seseorang dapat menyuci-bersihkan hartanya bila ia berzakat, karena barangkali ada hal-hal yang nilainya bukan haram, melainkan kurang pantas selama proses perolehan harta itu berlangsung.

Namun, bila harta itu diperoleh karena korupsi atau penipuan, jelas haram nilainya dan takkan berpengaruh menyucikannya walau dizakatkan sebesar apapun.

Sementara al-Mawardi berpendapat dalam Kitab al-Hâwî, definisi zakat adalah mengambil harta tertentu dalam jumlah tertentu, berdasarkan sifat-sifat yang tertentu, sebagai pemberian kepada golongan-golongan tertentu.

Mereka yang berzakat disebut oleh para ulama dengan Muzaki, dan para penerima zakat adalah Mustahiq.

Sejarah

pengertian zakat dan asal usul pelaksanaannya
Sumber: zakat.or.id

Terdapat ayat-ayat dalam Al-Qur’an dan hadits Rasulullah yang diindikasikan berisi perintah berzakat atau kegiatan dengan makna yang mirip-mirip, seperti infaq dan shodaqoh.

Kegiatan social untuk fakir dan miskin seperti memberi makan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan-kebutuhan pokok lain merupakan realisasi keimanan seseorang.

Melalui surat Al-Fajr, Allah membentak kaum Jahlliah yang mengakui kedekatan diri kepada Tuhan hanya ada dalam agama nenek moyang kelompok mereka.

Maka Ibrahim menyangkalnya: “Tidak, tetapi kalian tidak menghormati anak yatim dan tidak saling mendorong memberikan makan orang miskin.” (dalam Al-Qur’an surat ke-89, ayat 17-18).

Selanjutnya ditekankan lagi dalam QS al-Dzariyat ayat 19-20: “Dalam kekayaan mereka tersedia hak peminta-minta dan orang-orang yang hidup berkekurangan”.

Oleh sebab itulah, manusia yang bertaqwa adalah mereka yang sepenuhnya menyadari kekayaan seseorang itu bukan milik pribadi semata yang bisa diperlakukan semaunya.

Mereka sadar, ada hak-hak orang lain yang lebih membutuhkan di dalamnya.

Dasar Hukum Menunaikannya

Al-Qur'an telah menerangkan tentang pengertian zakat
Sumber: lazgis.com

Harta yang diperoleh dari hasil perniagaan tidaklah atas upaya dan jerih-payah seorang diri.

Ada beragam peran orang lain yang –barangkali tak dikenal—membantu selama proses perjalanan mendapatkan rezeki.

pengertian zakat pun mengandung hukum menunaikan zakat fitrah
Sumber: kumpulanfawaaid.wordpress.com

Allah memerintahkan, dalam At-Taubah melalui ayat 71, untuk saling tolong-menolong, tidak berbuat jahat, mendirikan shalat, serta menunaikan zakat.

Maka jelas sekali bahwa berzakat hukumnya wajib bagi setiap Muslim.

Asalkan syarat-syaratnya telah terpenuhi, seperti kemampuan finansial yang mumpuni, dan mencapai nisab atau batas minimal pembayaran zakat.

pengertian zakat juga menjelaskan hukum bila menundanya
Sumber: rumahzakat.org

Seorang muslim yang berkecukupan ekonomi, wajib menyediakan sebagian dari hartanya untuk orang-orang yang berhak menerima itu, baik lewat kepanitiaan zakat maupun dibagikan sendiri.

Tak semata-mata ibadah wajib, zakat pun asas bagi amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang perkembangannya mampu menyesuaikan peradaban umat manusia.

Keutamaan, Manfaat, Faedah, dan Tujuan

apa saja manfaat berzakat dalam pengertian zakat
Sumber: zakat.or.id

Ada beragam-macam kebaikan dan manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan kewajiban berzakat, entah bagi diri sendiri atau pula orang lain, seperti berikut ini:

  • Senantiasa merasakan kebahagiaan dan keselamatan, baik di dunia atau pula kelak di akhirat.
  • Diri menjadi lebih dekat kepada Allah, dengan meningkatnya keimanan dan ketaatan kepada-Nya.
  • Dihapuskan segala dosa seseorang yang berzakat oleh Allah SWT.
  • Orang-orang yang berzakat senantiasa mendapat petunjuk pula hidayah dalam setiap urusan.
salah satu fadhilah berzakat dalam pengertian zakat memengaruhi kehidupan muzakki
Sumber: rumahzakat.org
  • Hartanya berlimpah keberkahan, serta berkembang kian banyak nun baik.
  • Tak sekadar membersihkan harta, bahkan jiwa sampai perilaku / akhlak buruk termasuk juga.
  • Mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat dan karunia dari-Nya.
  • Sarana mengeratkan tali persaudaraan serta memperkecil kesenjangan sosial antara masyarakat berkecukupan ekonomi dengan yang kekurangan.

Beberapa faedah dalam berzakat yang sangat berguna pula bagi umat Islam, yakni faedah Diniyyah atau agama, Khuluqiyah atau akhlak, dan Ijtimaiyyah atau juga kesosialan.

Jadi intinya, tujuan dari berzakat bukan sekadar menunaikan kewajiban, tapi juga membersihkan harta, menyucikan diri, serta berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan.

Syarat-Syarat Wajib

Setiap orang wajib berzakat apabila telah sampai kepadanya syarat-syarat wajib seperti berikut ini:

Islam

Wajib bagi umat muslim untuk berzakat fitrah saat datang bulan Ramadhan, sementara zakat maal bisa disesuaikan menurut besaran nilai kepemilikan harta masing-masing individu.

Berakal

Akal sehat dan kondisi jiwa tanpa gangguan perlu dimiliki muzakki agar niat ibadah zakatnya jelas dan lancar, serta perhitungan zakat yang wajib dikeluarkan dilakukan secara adil.

Mereka pun harus secara sadar memenuhi persyaratan berzakat.

Baligh

Lelaki yang telah memasuki usia baligh ditandai dengan mimpi basah, sedangkan perempuan ditandai dengan haid.

Jadi seseorang yang masih anak-anak (artinya belum baligh) tidak wajib membayar zakat.

Hartanya Dimiliki Secara Sempurna (Almilkuttam)

Harta yang akan dizakatkan adalah milik individunya sendiri dan tidak terikat hak orang lain, serta disalurkan berdasarkan kehendak pribadi.

Hartanya Mencapai Nisab

Nisab adalah batas minimal kekayaan seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat.

Merdeka

Bila ingin berzakat, seseorang haruslah merdeka, tidak sedang terjajah, bukan pula seorang budak, serta berkemampuan finansial yang cukup.

Hartanya Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)

Haul adalah harta seseorang yang telah mencapai usia satu tahun (sesuai kalender hijriyah).

Berkembang

Harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diputar dalam bentuk usaha (contohnya perniagaan) atau mempunyai potensi untuk berkembang.

Melebihi Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)

Kebutuhan pokok adalah keperluan minimal seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidup dia dan keluarganya.

Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan akan serba kekurangan.

Persyaratan lain di antaranya, harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal; serta pemilik harta tidak punya hutang jangka pendek yang harus segera dilunasi.

Macam-Macam

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan seorang muzakki yang telah berkemampuan untuk melaksanakannya.

Pada prinsipnya waktu mengeluarkan zakat fitrah harus tersedia sekali setahun, yaitu menjelang Idulfitri saat masih berada dalam bulan Ramadhan, sampai pada batas sebelum sholat Idulfitri dilangsungkan.

Zakat fitrah di Indonesia menggunakan beras, karena makanan pokok di negeri ini adalah nasi.

Selain bagi diri sendiri, seseorang juga wajib membayarkan zakat fitrah semua orang yang masih dalam tanggungannya, tak terkecuali anak-anak ataupun orang tua.

2. Zakat Harta (Mal)

berikut adalah pengertian zakat berjenis harta
Sumber: indonesiabaik.id

Zakat maal (harta) adalah sebagian harta yang dikeluarkan seseorang yang mencakup uang tunai maupun penghasilan dari pertanian, perkebunan, perniagaan, peternakan dan perikanan, kehutanan, perindustrian, emas dan perak, tak terkecuali investasi dan tabungan.

Sementara itu, salah satu di antara jenis zakat mal adalah zakat profesi atau pendapatan dan jasa.

Sumber Zakat Profesi adalah harta / penghasilan rutin suatu pekerjaan dalam aturan-aturan syariah yang berlaku, seperti gaji, upah, honor, dll yang diperoleh sesuai jenis dan profesi pekerjannya.

Ada pula Ma-din (hasil tambang), benda-benda yang terdapat dalam perut bumi dan bernilai ekonomis seperti timah, emas, tembaga, perak, giok, marmer, batu-bara, minyak bumi, dll.

Lalu ada Kekayaan Laut, segala sesuatu yang didapatkan dari laut seperti ambar, mutiara, marjan, dll.

Kemudian Rikaz, harta terpendam dari zaman dahulu (sebut saja harta karun), maupun harta temuan tanpa pengakuan dari siapapun sebagai si empunya.

Ada zakat yang dikenakan atas uang, harta setara uang, serta surat-surat berharga yang telah mencapai nisab dan haulnya.

Perhitungan Nisab dan Contohnya

hitung-hitungan nisab juga ada dalam pengertian zakat
Sumber: sharinghappiness.org

Nisab –sesuai ketetapan syar’i—didefinisikan sebagai pedoman batas bawah penentu besaran zakat yang wajib ditunaikan seorang pemilik harta saat ukurannya sudah mencapai itu.

1. Zakat Fitrah

Besaran zakat setara 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok perorangan (beras di Indonesia).

Walau beras atau makanan pokok ini bisa diganti uang yang senilai dengan takarannya, yakni 3,5 liter atau 2,5 kg tersebut, dan diberikan kepada lembaga-lembaga perantara zakat.

Dalam penghitungan berdasarkan satuan liter, maka 3,5 x harga beras perliter sebagai Zakat Fitrah perorang.

Namun bila dihitung dari segi berat, maka 2,5 x harga beras per-kg juga sebagai zakat fitrah perorang.

2. Zakat Maal

penjelasan lebih detail tentang penghitungan nisab dalam pengertian zakat mal
Sumber: zakat.or.id

Penghitungan sederhana zakat maal adalah 2,5% x jumlah harta simpanan 1 tahun.

Kendati masing-masing jenis harta punya perhitungan sendiri-sendiri.

Bila harta itu adalah emas, wajib zakat sebanyak 2,5% dari total harta yang dimiliki akan dikenakan kalau dalam setahun sudah mencapai 20 dinar (sepadan dengan 85 gr emas murni).

aturan spesifik tentang nisab emas dalam pengertian zakat
Sumber: zakat.or.id

Perak lebih banyak dari itu, yakni bila 200 dirham (sepadan dengan 595 gram perak) telah terpenuhi dalam satu tahun, maka persentase yang dikenakan sama seperti emas.

Nisab (batasan) binatang ternak: sapi, kuda, atau kerbau adalah sebanyak 30 ekor.

Sementara 40 ekor untuk kambing dan domba, lalu untuk unta adalah 5 ekor.

Hitung-hitungan dalam syarat wajibnya sama dengan emas tadi.

Ditambah dengan 1 syarat, yaitu penggembalaan hewannya lebih sering di padang rerumputan ketimbang dicarikan makanan.

Lalu bisab hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg atau 5 wasaq (satu wasaq itu 60 sha’, dan 1 sha’ itu 3 kg).

Bila penyiraman tanaman dalam pertaniannya menggunakan alat, maka zakatnya sebesar 5%; sementara jika memanfaatkan hujan, maka persentasenya adalah 10%.

Nisab serta ukuran zakat dalam perniagaan atau tijarah sama dengan emas.

Syaratnya pun sama dengan zakat lainnya, dengan penambahan dua syarat: memilikinya tanpa paksaan (seperti membeli atau menerima hadiah); serta mempunyainya karena berniat sebagai perdagangan.

Oleh sebab harta temuan seperti harta karun pun termasuk wajib dizakatkan, maka penunaiannya adalah langsung tanpa ada syarat haul dan nisab, sebesar 20%.

pengertian zakat pun tak luput dengan aturan untuk kepemilikan mobil
Sumber: zakat.or.id

Pembayaran zakat mal ini bisa kapan saja, sepanjang hartanya sudah mencapai nisab bahkan melebihi masa kepemilikan minimal selama setahun.

Apabila melebihi nisab dan belum sampai ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nisab awal.

3. Zakat Penghasilan (Profesi)

seperti apa pengertian zakat penghasilan
Sumber: id-id.facebook.com

Penghitungan zakat profesi atau pekerjaan dapat dilakukan melalui 3 cara:

Diqiyaskan sepenuhnya berdasarkan zakat uang.

Diqiyaskan sepenuhnya berdasarkan zakat hasil pertanian.

Memakai qiyas yang mirip dengan zakat hasil tani dan uang.

Nisab zakat penghasilan adalah 653 (kg beras / gabah) x harga makanan pokok (contohnya beras) di daerah setempat saat itu.

Sementara untuk mengetahui besaran yang mesti dizakatkan dari penghasilan tiap-tiap individu, total pendapatan dikurangi utang dan keperluan asasi, untuk memperoleh besaran penghasilan bersih.

Bila penghasilan bersih melebihi nisab, maka tinggal dikalikan 2,5%.

Haul untuk zakat profesi adalah setiap penerimaan gaji.

Sementara kebutuhan asasi yakni pengeluaran “pokok” bagi diri pribadi, juga anak dan istri.

Misalnya: makanan, kesehatan, cicilan rumah, pendidikan, pakaian, dan melunasi utang.

4. Zakat Tabungan

detail penjelasan dan pengertian zakat tabungan
Sumber: zakat.or.id

Tabungan juga wajib dizakatkan –sebagaimana harta-harta jenis lain—saat ketentuan-ketentuan yang berlaku telah terpenuhi.

Kriteria pertama, bentuk harta (tabungan)-nya adalah uang, perak, dan/atau emas yang dimiliki secara sempurna oleh diri sendiri.

Kriteria kedua, batas minimal wajib zakat (nishab)-nya telah terpenuhi juga tersimpan selama setahun (haul).

Jenis-jenis tabungan yang wajib dizakatkan antara lain Simpanan Bank, Tabungan Pensiun, dan Safe Deposit Box.

Metode yang bisa digunakan dalam praktik menghitung zakat tabungan, yaitu Metode Saldo Akhir, Metode Saldo Terendah, Metode Saldo Rata-Rata.

Penerima Zakat (Asnaf)

pengertian zakat dan 8 golongan penerimanya
Sumber: zakat.or.id

Orang-orang yang berhak dizakati berdasarkan kaidah Islam terbagi atas 8 golongan, yakni:

ada pula mereka yang dilarang menerima zakat dalam pengertian zakat
Sumber: muslimahnews.com

1. Fakir

Orang-orang tanpa kepemilikan harta bahkan hampir tidak punya apapun, sehingga kebutuhan pokok dalam hidupnya tidak sanggup terpenuhi.

2. Miskin

Orang-orang berpenghasilan sedikit harta, tapi penghasilan itu tak bisa menutup kebutuhan dasar bagi hidupnya.

3. Amil

Orang-orang yang melayani pengumpulan dan pembagian atau penyaluran zakat.

4. Mu’alaf

pengertian zakat menjelaskan salah satu penerimanya yaitu seorang muallaf
Sumber: zakat.or.id

Orang-orang yang baru saja memasuki / memeluk Islam, serta memerlukan bantuan dalam penyesuaian diri pada keadaan yang sudah baru.

5. Hamba Sahayya

Orang-orang yang beringinan untuk memerdekakan diri.

6. Gharimin

Orang-orang yang terlilit utang untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Dengan catatan, kebutuhan yang dimaksud masihlah halal, tapi tidak mampu melunasinya.

7. Fisabilillah

Orang-orang yang memperjuangkan kebenaran menurut jalan Allah, seperti perang, dakwah, dll.

8. Ibnus Sabil

sebagian lain dari penerima zakat yang dijelaskan dalam pengertian zakat adalah ibnu sabil
Sumber: blog.kitabisa.com

Orang-orang dalam perjalanan ketaatan terhadap Allah yang kehabisan biaya.

Pembayaran Zakat

tips pembayaran juga ada dalam pengertian zakat
Sumber: zakat.or.id

1. Lembaga Pengelola Zakat

a. BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

Badan ini menjadi satu-satunya yang resmi didirikan pemerintah Indonesia, sesuai keputusan dari Presiden Nomor 8 bertahun 2001.

Tugas dan fungsi BAZNAS adalah mengumpulkan dan membagikan zakat, infaq, serta sedekah (ZIS) di tingkatan nasional.

b. UPZ (Unit Pengelola Zakat)

UPZ menjadi satuan bentukan BAZNAS sebagai bantuan mengumpulkan zakat.

Tugas pengumpulannya termasuk melayani muzakki di desa-desa atau kelurahan, di instansi pemerintahan juga swasta, baik di dalam maupun di luar negeri.

c. LAZNAS (Lembaga Amil Zakat Nasional)

LAZNAS adalah lembaga bentukan masyarakat dengan tugas sebagai bantuan dalam penghimpunan, penyaluran, serta pendayagunaan zakat.

d. NU CARE LAZIS NU

Singkatan dari Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sadaqah (LAZIS) Nahdatul Ulama (NU).

Para pendiri dari NU lantas turut berinisiatif untuk menyalurkan zakat melalui layanan ini, sebagai bentuk tanggung jawab karena menjadi salah satu lembaga di Indonesia yang besar.

e. LAZIS MU

Institusi LAZIS MU ini mengelola zakat di tingkatan nasional.

Pergerakannya meliputi pemberdayaan masyarakat dengan mendayagunakan dana zakat, infak, wakaf, serta dana kedermawanan lain secara produktif.

f. Dompet Dhuafa Republika

Lembaga nirlaba ini adalah salah satu yang dimiliki masyarakat di Tanah Air.

Khidmatnya adalah mengangkat martabat sosial kemanusiaan para duafa melalui ZISWAF (Zakat, Infak, Sadaqah, dan Wakaf) yang telah ada dalam daftar seluruh amil zakat se-Indonesia.

2. Pembayaran Online

Tentu segudang kemudahan akan diberikan untuk siapa saja yang pembayaran zakatnya ingin dilakukan pada zaman digital hari-hari ini.

Sebagian di antara beragam platform daring ini menyuguhkan fasilitas demi kemudahan umat Islam saat berzakat secara virtual.

Namun besaran zakat yang mesti dikeluarkan seyogianya dihitung terlebih dulu dengan kalkulator zakat sebelum menunaikannya.

Melakukan penghitungan zakat menggunakan kalkulator zakat lebih mudah serta minim kekeliruan, ketimbang harus menghitungnya secara manual.

Berikut beberapa aplikasi maupun laman daring dalam mempermudah pembayaran zakat secara digital.

a. Laman Resmi Baznas

Masyarakat, melalui Baznas, berkesempatan mencoba layanan pembayaran zakat fitrah digital.

Caranya hanya tinggal mengunjungi situsnya di laman daring Baznas.

Lalu melakukan serangkaian pengisian sesuai petunjuk yang telah tercantum dalam situs tersebut.

b. Kitabisa

Zakat kini bisa ditunaikan secara daring melalui Kitabisa.

Platform ini telah menjalin kerja sama serta sepenuhnya didukung oleh Rumah Yatim, Rumah Zakat, NU Care-Lazisnu, Dompet Dhuafa, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lazismu, Global Zakat ACT, hingga Baitul Maal Hidayatullah (BMH).

Tak hanya zakat maal, zakat fitrah pun bisa disalurkan dengan cepat dan mudah melalui Kitabisa.

c. DANA

Layanan pembayaran zakat secara daring juga disediakan oleh dompet digital Indonesia bernama DANA.

Seseorang dapat berzakat dengan lebih mudah melalui Zakat & Donasi, sebuah fitur untuk zakat digital.

d. LinkAja

Pembayaran zakat secara daring juga bisa dilakukan lewat fitur bernama LinkAja Berbagi.

LinkAja telah menjalin kerja sama dengan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rumah Zakat, serta Dompet Dhuafa untuk menyalurkan zakat.

e. Gojek

Pembayaran zakat melalui Gojek dapat dilakukan melalui program e-sedekah.

Caranya tinggal masuk akun Gojek pribadi, tekan menu Go-Give, kemudian pilih Zakat, lalu pilih lembaga penyalurnya, barulah tekan Zakat Sekarang.

f. Tokopedia Zakat

Tokopedia pun tak ingin ketinggalan turut serta menyediakan layanan berzakat secara virtual.

Layanan yang dipunyai Tokopedia ini bernama Tokopedia Zakat, sebagai bentuk sumbangsih kemanusiaan karena telah menjadi salah satu di antara e-commerce terbesar di negeri ini.

Lewat dana yang disalurkan kepada kaum muslim yang lebih membutuhkan, zakat menjadi jalan untuk senantiasa bersyukur atas nikmat dari Allah karena saling bantu-membantu sesama manusia.

Tentu ada banyak sekali kebaikan yang diperoleh –tak terkecuali balasan dari Allah SWT—bila kewajiban berzakat sebagai seorang muslim terpenuhi.

Miftachul Arifin

Peminat genre fantasi dalam perbukuan, penulisan, dan perfilman yang ingin terus belajar berkarya. Saya pun penggemar musik-musik orkestra, terutama dari biola, cello, dan piano.

Update : [modified_date] - Published : [publish_date]

Tinggalkan komentar