Pengertian Pers

Secara umum pers merupakan kegiatan mengumpulkan informasi hingga menyunting berita yang dilakukan oleh berbagai media massa. Setiap negara memiliki peraturan mengenai pers yang berbeda-beda. Biasanya hal tersebut didasarkan pada bentuk negara dan bentuk pemerintahannya. Indonesia juga memiliki model persnya sendiri.

Penasaran bagaimana pers dijalankan di Indonesia? Yuk, simak artikel tentang pengertian pers berikut ini.

Pengertian Pers

pengertian pers secara umum adalah
Sumber: pixabay.com

1. Menurut KBBI

Menurut KBBI, pers adalah penerbitan dan penyiaran berita.

2. Menurut UU No. 40 Tahun 1999

Pers adalah lembaga sosial yang menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik itu sendiri meliputi pengumpulan informasi, menulis berita, menyunting tulisan, hingga menerbitkan berita tersebut.

3. Menurut Para Ahli

pengertian pers menurut kbbi
Sumber: pixabay.com

a. R. Eep Saefullah Fatah

Pers merupakan pilar keempat demokrasi yang bisa digunakan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

b. Frederic S. Siebert

Pers adalah seluruh media massa yang memenuhi syarat untuk mempublikasikan berita.

c. Oemar Seno Adji

Pers merupakan pendapat orang-orang melalui tulisan surat kabar maupun media massa lainnya.

d. Kustadi Sutanhang

Pers bisa dikatakan sebagai kumpulan keterampilan yang mencakup mengumpulkan, menyusun, mengolah, menyunting, hingga menyajikan berita dengan tujuan memberikan informasi kepada masyarakat.

e. Wilbur Schramm

Pers adalah pengamat atau guru yang memberikan ilmunya di tengah-tengah masyarakat.

f. Mc. Luhan

Pers merupakan penghubung satu tempat dengan tempat lainnya dan satu peristiwa dengan peristiwa lainnya dalam waktu yang bersamaan.

g. Raden Mas Djokomono

Pers adalah pihak yang memiliki peran untuk membentuk pendapat di tengah-tengah masyarakat.

h. Plato

Plato mengatakan bahwa pers adalah salah satu dari 4 pilar negara demokrasi.

i. Weiner

Pers adalah 3 hal, yaitu wartawan, liputan, serta mesin cetak naik cetak.

j. L. Taufik

Pers merupakan kumpulan usaha media massa untuk memenuhi kebutuhan publik atas informasi.

k. J. C. T. Simorangkir

Pers adalah media massa yang mencakup media cetak (majalah, surat kabar, tabloid) dan media massa lain seperti televisi dan radio.

Sejarah

pengertian pers dan sejarah kemunculan pers
Sumber: pixabay.com

1. Masa Kolonial

Pada masa ini pers di Indonesia dipegang oleh pemerintah Belanda. Media massa yang ada diantaranya surat kabar, majalah, serta koran dengan Bahasa Belanda. Isi pers tersebut biasanya berhubungan dengan kepentingan Belanda dan keinginan mereka untuk menguasai Indonesia.

2. Masa Pers Cina

Pada masa ini pers di Indonesia dipegang oleh orang-orang Cina. Media massa yang ada meliputi majalah, dan koran dengan Bahasa Cina. Tidak hanya orang Cina asli, pengurusnya juga termasuk keturunan Cina.

3. Perkembangan Pers Nasional

a. Masa Penjajahan Belanda

Tahun 1828 Belanda menerbitkan koran dengan nama Javasche Courant yang isinya adalah berita tentang pemerintahan. Sedangkan di Surabaya juga muncul surat kabar bernama Soerabaja Nieuws en Advertentieblad pada tahun 1835.

Tak hanya itu, di wilayah lain Indonesia juga menerbitkan surat kabar dengan nama daerah mereka masing-masing. Daerah yang menerbitkan surat kabar tersebut adalah wilayah yang diduduki Belanda. Ada 16 kota yang telah dibuatkan surat kabar selain Surabaya, diantaranya Semarang dan Padang.

b. Masa Penjajahan Jepang

Dalam masa penjajahannya, Jepang secara perlahan mengambil alih surat kabar Indonesia. Ada beberapa kantor surat kabar yang akhirnya merger dengan tujuan menghemat pengeluaran. Namun, ternyata tujuan utama merger tersebut berhubungan dengan pengawasan Jepang terhadap isi surat kabar.

Dengan kantor yang lebih sedikit, pengawasan lebih mudah dilakukan. Wartawan Indonesia hanya dijadikan karyawan biasa, sedangkan wartawan yang memiliki kekuasaan adalah orang-orang Jepang itu sendiri.

Fungsi

pengertian pers dan fungsi keberadaan pers
Sumber: pixabay.com

1. Secara Umum

Pers memiliki beberapa fungsi umum, diantaranya:

a. Menyajikan informasi peristiwa sehari-hari kepada publik

b. Memberikan kontrol sosial di tengah kehidupan publik

c Sebagai sarana menghimpun pendapat dan suara rakyat

d. Beberapa kontennya memberi hiburan untuk publik

e. Informasi yang disajikan bisa menambah pengetahuan masyarakat

2. Pers Indonesia

Pers Indonesia secara khusus memiliki fungsinya sendiri, yaitu:

a. Media yang menjadi penyalur informasi bagi publik

b. Media yang digunakan sebagai sarana penghimpun aspirasi rakyat

c. Media yang digunakan sebagai sarana investigasi terhadap suatu permasalahan yang terjadi terhadap masyarakat

d. Media yang bisa digunakan untuk menambah wawasan publik

e. Media yang digunakan sebagai sarana pemerintah untuk memberitahukan kebijakannya kepada publik

f. Memberikan kesejahteraan bagi publik

3. Fungsi Lainnya

a. Media Hiburan

Pers tidak hanya memberikan konten berita. Beberapa konten pers ada yang bersifat menghibur, misalnya cerita bersambung di dalam koran.

b. Kontrol Sosial

Pers menyajikan semua peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat, termasuk peristiwa yang buruk atau kejahatan. Hal-hal buruk yang disampaikan kepada masyarakat digunakan sebagai sarana untuk mengontrol mereka.

c. Lembaga Ekonomi

Dalam menjalankan kegiatannya, pers juga merupakan perusahaan yang membutuhkan keuntungan. Di balik kegiatannya, pers juga berusaha menghidupi diri mereka sendiri dengan iklan.

d. Media Informasi

Pers sebagai media informasi adalah fungsi utama pers. Semua informasi yang dibutuhkan publik disebarkan pers melalui berbagai media massa.

e. Media Pendidikan

Dalam menyajikan informasi, pers juga tak jarang memberikan bumbu-bumbu pendidikan kepada pembacanya.

Peran

pengertian pers dan peran pers
Sumber: pixabay.com

Dalam menjalankan kegiatannya, pers memiliki beberapa peranan. Berikut adalah beberapa peran pers:

1. Memberikan informasi kepada publik untuk memenuhi hak mereka

2. Menjunjung tinggi demokrasi, HAM, dan keragaman Indonesia

3. Memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

4. Menjadi sarana yang digunakan untuk mengawasi dan memberi kritik terhadap apa yang terjadi di pemerintahan maupun masyarakat

5. Menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran dalam segala aspek kehidupan

Ciri-ciri

pengertian pers dan karakteristik pers
Sumber: pixabay.com

1. Periodisitas

Salah satu syarat pers adalah menerbitkan berita secara teratur dan berlanjut. Periodisitas ini berhubungan dengan jadwal terbit dan cara perusahaan mempertahankan jadwal tersebut.

2. Publisitas

Pers memiliki kewajiban untuk menyajikan berita kepada publik secara heterogen. Hal ini sejalan dengan keragaman yang dimiliki Indonesia sehingga tidak akan terjadi kesenjangan.

3. Aktualitas

Pers harus selalu menyajikan berita yang aktual. Setiap informasi yang disajikan kepada publik sebaiknya memiliki unsur kebaruan.

4. Universalitas

Meskipun memiliki berita utama, tetapi pers juga harus memiliki keragaman berita dalam konten mereka.

5. Objektivitas

Objektivitas adalah salah satu etika yang harus dijunjung tinggi oleh pekerja pers. Hal ini menyangkut objektivitas berita yang akan disampaikan kepada publik.

Jenis-jenis

pengertian pers dan macam-macam bentuk pers
Sumber: pixabay.com

1. Pers Tradisional

Pers tradisional merupakan semua media massa yang memiliki organisasi dan otoritas yang jelas sebagai perusahaan media. Pers jenis ini meliputi majalah, surat kabar, radio, televisi, dan tabloid. Media pers tradisional memiliki ciri-ciri, yaitu:

a. Terdapat proses menyeleksi informasi yang akan disampaikan kepada publik

b. Pers hanya berfungsi sebagai sarana penyalur informasi kepada publik

c. Pihak yang menjadi penerima informasi dari media pers termasuk ke dalam masyarakat dan dapat menyeleksi informasi yang diterima

d. Hampir tidak ada interaksi antara media dengan publik

2. Pers Modern

Pers modern adalah seluruh bagian dari pers tradisional yang ditambah dengan berbagai bentuk media pers baru yang bahkan tidak memiliki otoritas sebagai media pers. Media pers modern memiliki ciri-ciri, yaitu:

a. Informasi bisa disampaikan melalui publik melalui berbagai media selain internet

b. Isi informasinya tidak hanya disediakan oleh media yang bersangkutan

c. Tidak ada perantara dalam proses penyebaran informasi

d. Penerima informasi dapat menentukan kapan mereka ingin mengonsumsi informasi tersebut

Dasar Hukum

pengertian pers dan dasar hukum pembentukan pers
Sumber: pixabay.com

Ada beberapa dasar hukum dalam praktek pers. Dasar hukum tersebut adalah sebagai berikut:

1. Undang-undang Negara Indonesia Tahun 1945

2. Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers

3. Kode etik jurnalistik

Perusahaan Pers

pengertian pers dan apa yang ada di dalam perusahaan pers
Sumber: pixabay.com

1. Kantor Berita

Kantor berita dapat dikatakan sebagai perusahaan pers yang mencakup berbagai media massa, termasuk media cetak, elektronik, serta media lainnya yang memungkinkan penyebaran penyebaran informasi terhadap publik.

2. Berita

Berita merupakan fakta-fakta mengenai peristiwa tertentu yang disampaikan kepada publik.

3. Wartawan

Wartawan adalah orang yang bertugas menjalankan kegiatan jurnalistik. Kegiatan jurnalistik tersebut mencakup pengumpulan informasi, penyusunan berita, penyuntingan berita, hingga penyajian berita.

4. Dewan Pers

Dewan pers merupakan lembaga yang bertanggungjawab atas kebebasan pers di Indonesia.

5. Surat Kabar

Surat kabar adalah rangkaian kertas yang berisi berita.

Tujuan

pengertian pers dan tujuan keberadaan pers
Sumber: pixabay,com

Pers memiliki beberapa tujuan penegakannya. Berikut adalah tujuan penegakan pers:

1. Menyebarkan informasi kepada publik

2. Memberikan kemudahan akses informasi untuk publik

3. Melibatkan publik terhadap permasalahan yang terjadi di sekitar mereka

Hak dan Kewajiban

pengertian pers dan hak kewajiban pekerja pers
Sumber: pixabay.com

1. Hak

a. Mencari informasi

b. Memperoleh informasi

c. Menyimpan informasi

d. Mengolah informasi

e. Memiliki informasi

f. Menyampaikan informasi

g. Tidak dibredel

h. Tidak disensor

i. Tidak mendapat halangan dari pihak tertentu dalam proses pengumpulan informasi

j. Mendapatkan perlindungan hukum dalam pekerjaannya

k. Memperoleh hak tolak

2. Kewajiban

a. Memberikan pelayanan terhadap hak jawab

b. Melakukan koreksi jika terdapat kesalahan pemberitaan

c. Menyampaikan informasi yang benar

d. Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik

e. Tidak diperbolehkan melanggar asas praduga tak bersalah

f. Menghormati hukum yang berlaku

Kode Etik

Terdapat 11 pasal dalam kode etik jurnalistik, yaitu:

a. Pasal 1

foto pengertian pers kode etik pasal 1
Sumber: tirto.id

b. Pasal 2

foto pengertian pers kode etik pasal 2
Sumber: tirto.id

c. Pasal 3

foto pengertian pers kode etik pasal 3
Sumber: tirto.id

d. Pasal 4

foto pengertian pers kode etik pasal 4
Sumber: tirto.id

e. Pasal 5

foto pengertian pers kode etik pasal 5
Sumber: tirto.id

f. Pasal 6

foto pengertian pers kode etik pasal 6
Sumber: tirto.id

g. Pasal 7

foto pengertian pers kode etik pasal 7
Sumber: tirto.id

h. Pasal 8

foto pengertian pers kode etik pasal 8
Sumber: tirto.id

i. Pasal 9

foto pengertian pers kode etik pasal 9
Sumber: tirto.id

j. Pasal 10

foto pers kode etik pasal 10
Sumber: tirto.id

k. Pasal 11

foto pengertian pers kode etik pasal 11
Sumber: tirto.id

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai pengertian pers. Setelah membaca penjelasan tersebut sekarang kita bisa memahami fungsi, peran, hingga kode etik dalam pers. Pengetahuan mengenai pers harus diketahui publik karena pers merupakan salah satu sumber informasi terbesar bagi publik. Selain itu, pers juga sangat berguna sebagai jembatan hubungan rakyat dan pemerintah.

Nirwana Pradana Maharani

Aktif dalam organisasi dan event mahasiswa semasa berkuliah di jurusan Ilmu Komunikasi. Sedang tertarik mendalami dunia fotografi. Saya juga tertarik mengikuti artikel-artikel terkait fashion dan kuliner.

Update : [modified_date] - Published : [publish_date]

Tinggalkan komentar