Pengertian Narkoba

Narkoba adalah abreviasi dari kata Narkotika dan Obat-obatan. Kategori obat-obatan pada narkoba meliputi psikotropika dan obat-obatan terlarang lainnya. Berawal dari bunga opium yang ditemukan di kerajaan Samaria kuno 2000 tahun sebelum Masehi, kini berbagai jenis obat-obatan dengan menggunakan zat candu ini semakin berkembang. Efek penggunaannya antara lain dapat menghilangkan rasa sakit, halusinasi, menurunnya kesadaran, hingga berakibat pada kematian. Berbagai dampak negatif narkoba bila digunakan tanpa pengawasan ahli medis mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan ketat guna menghindari penyalahgunaannya.

Berikut ulasan mendetail tentang pengertian narkoba, jenis-jenisnya, hingga bahaya dan dampak negatif bagi penggunanya.

Pengertian Narkoba

poster pengertian narkoba
Narkoba, cukup dikenali tapi jangan digunakan sembarangan. Sumber: rinawindipangesti.blogspot.com

1. Secara Umum

Di awal artikel, kita sudah mengetahui kepanjangan dari narkoba, yaitu narkotika, psikotropika, dan obat terlarang. Mari kita bedah satu-satu dari ketiga zat tersebut.

a. Narkotika

Narkotika secara umum merupakan segala jenis zat baik alami maupun buatan tangan manusia yang dapat menurunkan hingga menghilangkan rasa sadar dan rasa sakit kepada seseorang yang memakainya. Contoh yang alami adalah bunga opium dan tanaman ganja. Sedangkan yang sintetis adalah molekul garam dari kokaina dan morfin atau campuran dari bahan alami dengan bahan kimia.

b. Psikotropika

Sama halnya dengan narkotika, psikotropika juga adalah zat-zat yang dapat memengaruhi seseorang. Hanya saja, ia berkhasiat terhadap psikis seseorang di mana penggunanya dapat mengalami perubahan sikap dan perilaku serta tidak dapat mengontrol emosi dengan baik. Contoh psikotropika adalah sabu-sabu, ekstasi, dan sebagainya.

c. Obat Terlarang

Sesuai dengan namanya, obat terlarang berarti segala jenis obat-obatan yang dilarang secara hukum untuk diakses publik tanpa kendali atau rujukan dari rumah sakit, dokter, atau pakar medis lainnya. Obat-obatan terlarang memiliki sifat sebagai pengganti narkotika dan psikotropika yang dapat mengganggu sistem saraf pusat, membuat penggunanya menjadi lebih bertenaga dan ada juga yang menjadi lebih tenang dan mengantuk. Contohnya seperti amfetamin, obat stimulan, dan obat bius.

2. Menurut Para Ahli

a. World Health Organization (WHO)

Menurut World Health Organization (WHO) atau Organisasi Kesehatan Dunia, narkoba adalah suatu zat yang bukan makanan, air, atau oksigen yang apabila dikonsumsi tubuh akan memengaruhi fungsi fisik dan atau fungsi psikologis manusia.

b. UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1

Narkotika dan obat terlarang menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 pasal 1 ayat 1 berbunyi zat atau obat-obatan yang berasal dari tanaman atau bahan lain baik secara alami, semi sintetis, maupun sintetis yang dapat menurunkan atau menghilangkan kesadaran, rasa sakit, dan menyebabkan ketergantungan dalam konsumsinya.

c. Badan Narkotika Nasional

Dilansir dari situs resmi Badan Narkotika Nasional atau BNN, narkotika dan obat terlarang atau narkoba adalah zat atau obat yang dapat membuat penggunanya kehilangan kesadaran, berhalusinasi, dan kurangnya daya rangsang. Zat atau obat ini bisa bersifat alami, semi sintetis, maupun sintetis.

d. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau disingkat Kemenkes RI, mengenalkan narkoba dengan nama NAPZA kepada masyarakat. NAPZA memiliki kepanjangan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Semua istilah tersebut mengacu pada senyawa dan garam kimia yang memberikan risiko efek candu bagi pemakainya.

Khusus untuk zat adiktif, ia adalah zat-zat yang dapat memberikan efek candu seperti narkotika dan psikotropika apabila dihirup dalam jumlah dan waktu yang banyak. Seperti contoh lem, bensin, aseton, dan lain-lain.

Kadang, kita masih keliru antara zat adiktif dan zat aditif. Zat aditif merupakan zat yang ditambahkan untuk suatu produk atau barang seperti pewarna, penyedap rasa, pengawet, dan lain-lain.

e. Smith Kline dan French Clinical

Perusahaan farmasi dan obat-obatan asal Amerika Serikat, Smith Kline dan French Clinical, menjelaskan bahwa narkoba zat, obat, atau bahan lain yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran seperti efek bius dikarenakan hal-hal tersebut memengaruhi sistem saraf pusat.

f. Wartono

Menurut Wartono, seorang ahli obat-obatan pada tahun 1999, ia menerangkan bahwa narkoba adalah zat-zat yang mengakibatkan gangguan fokus dan daya ingat serta dapat menimbulkan efek sosial seperti renggangnya hubungan keluarga dan mendorong tingkah laku buruk misal mencuri, berbohong, dan main fisik.

g. Ghoodse

Ghoodse (2002) berbagi pendapat soal narkoba, yaitu zat dan bahan kimia yang digunakan di dunia medis untuk mengasuh kesehatan. Ketika seseorang secara rutin mengonsumsi narkoba lalu berhenti, maka akan terkena gangguan fisik dan mental terhadapnya.

h. Jackobus

Pengertian UU No. 35 Tahun 2009 Pasal 1 Ayat 1 tentang narkoba terinspirasi dari pengertian Jackobus, seorang ahli farmasi pada tahun 2005. Ia menyatakan bahwa narkoba ini adalah zat, senyawa, dan substansi kimia dari tumbuhan atau bukan tumbuhan, baik alami, semi sintetis, maupun sintetis, yang dapat memengaruhi kesadaran, mengurangi bahkan menghilangkan rasa nyeri, dan memberikan efek candu.

i. Kurniawan

Kurniawan (2008), ahli hukum tentang narkoba menerangkan bahwa narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah suasana hati, perasaan, pikiran, dan perilaku andai masuk ke insan tubuh penggunanya melalui cara dihisap, dimakan, diminum, disuntikkan, intravena, dan cara mengonsumsi lainnya.

j. Soerdjono Dirjosisworo

Menurut Soedjono Dirjosisworo, penulis buku Hukum Narkotika Indonesia (1990), menjelaskan bahwa narkoba adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh pembiusan seperti tidak merasakan sakit dan nyeri, halusinasi, dan hilangnya rangsang motivasi kepada penggunanya jika digunakan atau dimasukkan ke dalam tubuhnya. Sifat-sifat ini menurut Soedjono dibutuhkan dalam dunia medis guna proses pembedahan dan operasi. Atau ketika pasien membutuhkan obat penenang dan atau stimulan.

Sejarah Penemuan dan Distribusi Narkoba

pengertian narkoba bunga opium
Bunga opium tumbuh subur di area dataran tinggi dan pegunungan. Sumber: flickr.com

Dilansir dari belajargiat.id, awal munculnya narkoba diperkirakan sekitar 2.000 sebelum Masehi di sekitar Kerajaan Samaria kuno, yang sekarang menjadi wilayah Samaria, Israel. Ia ditemukan dalam bentuk tumbuhan, yaitu bunga opium atau bunga candu. Bunga opium tumbuh subur di daerah pegunungan. Makanya bisa ditemukan juga di pegunungan Himalaya di Cina, India, dan Nepal.

Bangsa Eropa pada tahun 1806 melalui dokter Friedrich Wilhelim Sertuner, berhasil meracik morphin dengan mencampur opium dengan amoniak. Morphin atau morfin ini diambil dari nama Dewa Mimpi Yunani yang bernama Morpheus. Zat narkotika ini semakin populer pada tahun 1800-an berkat efek spesialnya yang mampu menghilangkan rasa sakit untuk luka-luka perang yang dialami prajurit. Produksi narkotika pun dimulai guna kebutuhan medis perang.

Karena sudah terjadi kolonialisme di berbagai wilayah dan negara, bangsa penjajah mulai menanamnya di daerah kolonial mereka, terutama di daerah tropis seperti di Segitiga Emas Asia Tenggara, yaitu bagian utara Asia Tenggara di antaranya Burma, Thailand, dan Laos; pegunungan India, Cina, Nepal, dan Pakistan; serta Meksiko dan negara-negara di Amerika Tengah. Dengan begini, mereka mengenalkan bahan-bahan candu kepada masyarakat juga.

Di tahun 1874, Alder Wright, seorang ahli kimia asal London, mencampur morfin dengan asam anhidrida dan menemukan yang sekarang namanya heroin. Ia uji ke seekor anjing dan efeknya anjing tersebut langsung lemas, mengantuk, dan muntah-muntah. Wright juga menemukan komponen narkoba dari jamur kotoran sapi, yang sekarang dikenal dengan nama magic mushroom.

Berkat kolonialisme dan imperialisme, narkoba pun mendunia dan ditanam di mana-mana. Jutaan masyarakat dunia menjadikannya sebagai mata pencaharian meskipun tergolong ilegal di berbagai negara, termasuk Indonesia. Harga jual yang tinggi tentu menggiurkan sejumlah pihak untuk melanggar hukum, norma, dan aturan.

Narkoba disebarluaskan di Indonesia berkat para penjajah, tetapi booming-nya akibat tren hippies dari dunia barat pada tahun 1970-an. Gaya hidup rambut gondrong, baju warna-warni, hidup penuh estetika, suka berpesta dan bergaul, dan bebas mulai dirasakan oleh kota-kota besar di Indonesia. Sayangnya gaya hidup kurang baik seperti konsumsi narkoba berlebihan dan seks bebas pun juga ikut terbawa yang mengakibatkan banyak remaja mencoba mengonsumsi zat candu ini. Hingga akhirnya muncul Undang-Undang dan segenap peraturan lain yang mengatur penggunaan narkotika, psikotropika, zat adiktif.

Jenis

pengertian narkoba dan jenis jenis
Jenis narkoba berdasarkan risiko ketergantungan. Sumber: indonesiabaik.id

NAPZA menurut BNN dan Undang-Undang tentang Narkotika dikategorikan menjadi dua kelompok, yaitu berdasarkan risiko ketergantungan bagi pemakainya dan berdasarkan proses pembuatan narkobanya.

1. Berdasarkan Risiko Ketergantungan

Narkoba berdasarkan risiko ketergantungannya terbagi menjadi tiga tingkatan atau golongan dari yang paling tinggi ke paling rendah, yaitu narkotika golongan 1, golongan 2, dan golongan 3.

a. Narkotika Golongan 1

Narkotika golongan 1 adalah golongan narkotika yang paling berbahaya dan tinggi risiko ketergantungannya jika dikonsumsi terus menerus. Para pecandu narkoba jenis ini sulit sekali untuk melepas dan jika sudah terlepas darinya, mengalami gangguan fisik, mental, dan perubahan perilaku yang cukup drastis. Contoh dari narkotika golongan 1 ialah ganja, kokain, opium, jamur tahi sapi, dan heroin.

b. Narkotika Golongan 2

Meski di bawah golongan 1, narkotika golongan 2 juga dapat menimbulkan risiko ketergantungan yang cukup tinggi bila dikonsumsi rutin. Penggunaannya secara ketat diatur oleh pemerintah untuk kebutuhan medis. Reaksi kimianya yang kuat membantu para dokter untuk menjalankan pembedahan dan operasi. Jarang sekali yang dijadikan resep dokter untuk diminum pasien. Ada 85 jenis narkotika golongan 2, di antaranya seperti morfin, petidin, metadon, fentanil, alfaprodina, dan lain-lain.

c. Narkotika Golongan 3

Narkotika yang paling lemah di antara ketiga golongan ini paling sering digunakan untuk pengobatan dan terapi. Zat dan obat ini dimanfaatkan untuk pasien sakit mental, bius ringan, dan pecandu narkotika golongan 1 dan 2 yang sedang direhabilitasi. Contohnya adalah propiram, kodein, etilmorfin, polkodina, difenoksilat, dan lain-lain.

2. Berdasarkan Proses Pembuatan

Narkoba berdasarkan proses pembuatannya terbagi menjadi tiga, yaitu dari proses alami, campuran bahan alam dengan kimia, dan murni dari proses kimiawi serta buatan manusia.

a. Alami

Narkoba yang alami berasal dari zat-zat atau bahan-bahan dari alam seperti tumbuhan ganja, bunga opium, jamur kotoran sapi, dan lain-lain. Karena kandungan kimia dalam bahan tersebut sangat kuat, ia dilarang untuk digunakan dalam dunia medis karena lebih banyak berdampak negatif bagi tubuh manusia. Bahkan dapat menyebabkan kematian bagi pengguna.

b. Semi Sintetis

Narkoba semi sintetis berasal dari bahan-bahan alami yang disebutkan di atas dan kemudian diekstrak atau ditambahkan campuran kimia lain. Karena tidak murni dari bahan alami, produk narkoba satu ini dapat digunakan untuk keperluan kesehatan, terutama dalam pembiusan pasien, Contohnya adalah morfin, kodein, heroin, dan lain-lain.

c. Sintetis

Narkoba jenis ini murni buatan tangan manusia dan mesinnya. Proses pengolahannya termasuk sulit dan rumit karena berusaha mereplika kandungan dan senyawa kimia yang mirip dengan kandungan kimia bahan alami. Hasil produknya paling aman digunakan untuk pengobatan, terapi, dan penelitian. Banyak orang yang mengenalnya dengan obat tidur, obat stamina, atau obat penenang. Contoh narkoba sintetis seperti metadon, amfetamin, deksamfetamin, polkodina, difenoksilat, dan lain-lain.

Manfaat

pengertian narkoba tanaman ganja
Tanaman ganja dulunya bisa digunakan sebagai bumbu masak. Sumber: ganjaindonesia.wordpress.com

Narkoba sama halnya seperti obat-obatan lain memiliki manfaat bagi penggunanya. Dalam dunia kesehatan, narkoba digunakan sebagai obat bius bagi pasien yang akan dioperasi, obat penenang, penghilang rasa sakit, serta obat stimulan dan stamina bagi yang membutuhkan.

Jauh sebelum menjadi narkoba, tanaman ganja dimanfaatkan seratnya yang kuat untuk dijadikan keranjang dan kantong. Biji jarak juga difungsikan menjadi minyak.

Bunga opium atau opioid dimanfaatkan selama ratusan tahun sebagai obat tradisional penghilang rasa nyeri dan mencegah sakit batuk serta diare. Hanya saja kehadiran tanaman tersebut sudah dianggap ilegal di banyak negara jadi tidak lagi dimanfaatkan tanamannya.

Bahaya dan Dampak Negatif

pengertian narkoba dan bahaya
Kecanduan narkoba bisa berujung kematian. Sumber: cumberlink.com

Meski beragam manfaat, narkoba tidak lepas dari efek samping yang membahayakan tubuh. Narkoba bisa membawa dampak negatif terhadap fisik, psikis, dan tingkah laku seseorang.

1. Fisik

Pecandu narkoba yang ekstrim akan mengalami perubahan fisik seperti berat badan yang turun drastis, tatapannya kosong dan matanya memerah, pucat, tulang mulai mengeropos, bibirnya gelap tidak alami, tangannya banyak bintik merah-merah, sakit perut tanpa sebab, buang air besar dan kecil tidak lancar, batuk-batuk (kadang ada yang batuknya sampai berdarah), dan lain-lain.

2. Psikis

Kalau dalam jangka panjang narkoba bisa memengaruhi kondisi fisik, nah dalam jangka waktu sebentar narkoba sudah bisa memengaruhi psikis kita lo. Pemakainya sering kali tidak bisa mengontrol emosi karena tidak sadar, mudah bosan, kehilangan nafsu makan, tidak semangat jika tidak menggunakan stimulan, insomnia atau tidak bisa tidur, cemas, halusinasi, dan bahkan sudah tidak bisa membedakan dunia nyata dan dunia fantasi.

3. Tingkah Laku dan Kebiasaan

Tanpa disadari pengguna narkoba dapat mengalami perubahan tingkah laku dan kebiasaan seperti malas, tidak bermotivasi, suka lupa tanggung jawab, tidak peduli akan hal-hal penting, mencuri uang dan barang, omongan menjadi kasar dan suka memukul, sering menyendiri dan menjauhkan diri dari kehidupan sosial, manipulatif, rutin sakit kepala, dan lain-lain.

Faktor Terjadinya Penyalahgunaan Narkoba

pengertian narkoba dan faktor penyalahgunaan
Pergaulan bebas yang kurang baik menjadi salah satu faktor penyalahgunaan narkoba. Sumber: katu.com

Masih banyak sekali masyarakat terutama generasi muda yang menyalahgunakan narkoba untuk kesenangan diri dan sampai kecanduan tanpa mengetahui efek jangka panjangnya. Setelah mencoba, risiko ketagihan semakin tinggi apalagi jika ditawarkan dan digunakan terus menerus. Bisa-bisa menjadi kebutuhan sehari-harinya.

Ada beberapa faktor yang memicu seseorang untuk mengonsumsi narkoba secara ilegal, di antaranya seperti pengaruh dari dalam diri dan dari luar.

1. Faktor Internal

Seseorang yang candu narkoba biasanya dimulai dari dalam diri. Ada yang merasa ingin tahu dan coba bagaimana sensasi narkoba, ada juga yang sedang cemas dan tertekan tetapi tidak tahu solusinya lalu menurutnya narkobalah solusinya karena bisa menenangkan. Remaja menjadi target zat candu ini karena mereka sedang mengalami pubertas yang dapat memengaruhi fisik dan mentalnya. Kurangnya edukasi dan literasi akan narkoba dari seseorang juga menjadi faktor internal sehingga kontrol diri akan semakin susah untuk tidak mencoba atau berhenti memakai jika sudah mencoba.

2. Faktor Eksternal

Faktor eksternal berasal dari luar diri kita seperti lingkungan rumah, sekolah, pergaulan, dan media sosial. Faktor ini lebih tidak bisa dikontrol karena dapat memengaruhi internal juga.

Kadang menimpa mereka yang keluarganya kurang bahagia, lingkungan rumahnya kurang baik, lemahnya peraturan pemerintah dan aksi pemberantasannya, memiliki teman-teman yang menawarkan, tertarik untuk mencoba gara-gara media sosial dan sensasi internet, banyaknya pengedar di sekitar mereka, dan lain-lain.

Hukuman dan Sanksi

pengertian narkoba dan sanksi
Bagi mereka yang menyelundupkan, mengedar, mendistribusi, dan menjual narkoba akan dikenakan hukuman berat. Sumber: pab-indonesia.go.id

Kekurangan narkoba tidak sebanding dengan manfaatnya bagi publik sehingga perlu aturan ketat untuk meregulasi jalannya penggunaan narkoba. Ditambah lagi maraknya penyalahgunaan narkoba oleh artis papan atas, publik figur lain, dan masyarakat biasa.

Peraturan perundang-undangan tertinggi yang mengatur NAPZA adalah UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Baik pengguna dan pengedar akan dikenakan sanksi berat oleh aparat hukum. Mereka bisa dikenakan hukuman mulai dari rehabilitasi dan penjara dengan denda jutaan rupiah selama 1 tahun, 2 tahun, 4 tahun, 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati. Bagi pengedar tentu hukumannya lebih berat dibandingkan pengguna.

BNN bisa dibilang sebagai polisi pertama untuk memberantas narkoba di Indonesia. Mereka bekerja sama untuk menuntaskan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap produsen serta pengedarnya juga.

Gejala dan Ciri-Ciri Pengguna yang Berlebihan

pengertian narkoba dan ciri-ciri penggunanya
Insomnia dan cemas yang berlebihan di malam hari termasuk gejala ringan dari narkoba. Sumber: cavalierdaily.com

Kenali gejala dan ciri-ciri bagi mereka yang sudah berlebihan menggunakan narkoba. Siapa tahu kita masih bisa menyelamatkan hidup mereka. Karena pada akhirnya pecandu membutuhkan pertolongan untuk keluar dari jeratan ketergantungan narkoba.

Kita lihat dulu penampilan fisiknya apakah berbeda atau tidak seperti biasanya. Kulitnya pucat seperti orang sakit, tubuhnya kurus kering, rambut rontok, gigi membusuk, mata kering dan merah, luka yang tidak kunjung sembuh adalah ciri-ciri pecandu akut. Ia juga sering sakit-sakitan dan tubuhnya melemah.

Kalau dari sisi kepribadian ia berubah drastis, kita perlu mengeceknya. Semula orang tersebut ramah dan senang bergaul tiba-tiba selalu ingin menyendiri maka bisa jadi gelaja sosialnya. Ia juga tidak mampu mengontrol emosi, suka berbohong, tidak semangat kalau tidak dalam pengaruh narkoba, suka berhalusinasi dan ngelantur berbicaranya, sudah melakukan tindakan kriminal tetapi tidak merasa bersalah, dan perilaku kurang baik lainnya.

Pertolongan Pertama dari Efek Narkoba

gambar pengertian narkoba hari anti narkoba sedunia
Hari anti narkoba sedunia jatuh pada tanggal 26 Juni tiap tahunnya. Sumber: komadiksismart.uns.ac.id

Setelah kita melihat keluarga, kerabat, teman, maupun orang asing memiliki gejala-gejala tersebut, segeralah mengambil tindakan. Meski klise, kita bisa menyelamatkan hidup seseorang atau mungkin diri kita sendiri dari pengaruh narkoba.

Kalau perut sakit akibat efek narkoba, segeralah masukkan air panas ke botol lalu ditaruh di perut untuk meredakan nyerinya. Jangan kasih obat pereda nyeri atau pengilang rasa sakit kepada orang yang sedang dalam pengaruh narkoba. Ini akan berakibat fatal bagi mereka.

Tempatkan pengguna narkoba yang sedang kambuh atau sakau di tempat yang tenang dan nyaman. Ini akan menjernihkan pikiran mereka sembari pemulihan diri.

Selalu sediakan hiburan positif seperti televisi, majalah, radio, buku, dan lain-lain jika pengguna tidak bisa tidur agar mengantuk dengan sendirinya tanpa mengonsumsi obat tidur. Dan yang paling penting adalah bawa atau panggil ke tenaga medis profesional untuk menanganinya.

Sekian pengertian narkoba dan penjelasan lainnya. Ingat Selasares, mengonsumsi narkoba tanpa izin termasuk perbuatan yang melanggar hukum dan berkonsekuensi berat. Jadi, usahakan kita menjauhinya sebaik mungkin agar pengaruh negatifnya juga tidak dirasakan oleh kita dan sekitar kita.

Geolana Wijaya Kusumah

Selamat datang di bumi Geo! Halo, aku Geo bisa juga dipanggil Geol. Ya benar sekali, sesuai dengan namaku, aku suka dengan hal-hal berbau Geografi dan hobiku bergeol alias Dance.

Update : [modified_date] - Published : [publish_date]

Tinggalkan komentar