Pengertian Kebijakan

Kebijakan adalah suatu konsep dan strategi yang diwujudkan dalam tindakan-tindakan dengan tujuan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan dan menciptakan kesejahteraan. Kebijakan antara lain dapat dikategorikan ke dalam pengaturan, distribusi, dan prosedural. Dalam merumuskan kebijakan, identifikasi permasalahan adalah hal pertama yang harus dilakukan sebelum merumuskan konsep dan teori yang tepat untuk diterapkan.

Artikel berikut ini kami susun sebagai pengantar untuk memahami pengertian kebijakan, tingkatan-tingkatan, dan tahapan dalam perumusannya.

Pengertian Kebijakan Menurut Para Ahli

pengertian kebijakan daerah
Kebijakan sudah ada sejak zaman kerajaan. Sumber: en.wikipedia.org

a. Carter V. Good

Carter Victor Good dalam bukunya Dictionary of Education (1959) menyampaikan pengertian kebijakan, yaitu sebuah pertimbangan yang didasari oleh penilaian faktor-faktor yang bersifat situasional, sifatnya umum dalam menyusun perencanaan, dan memberikan arahan ketika pengambilan keputusan agar nantinya tujuan dapat tercapai.

b. Friedrich

Carl Joachim Friedrich, seorang profesor politik dan penulis buku Man and His Government: An Empirical Theory of Politics, mengemukakan tentang kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan oleh individu, kelompok, maupun pemerintah untuk menghadapi kendala-kendala yang telah dicantumkan sekaligus berupaya untuk meraih tujuan.

c. Lasswell

Harold Lasswell (1970), pakar komunikasi dan politik, bercakap bahwa kebijakan merupakan suatu program yang diproyeksikan dari nilai, praktik, dan tujuan.

d. Amara Raksasa Taya

Kebijakan menurut seorang ahli politik bernama Amara Raksasa Taya (1976) adalah suatu taktik dan strategi yang dirancang serta diarahkan untuk memperoleh tujuan.

e. Heclo

Hugh Heclo, seorang institusionalis dan profesor demokrasi Amerika, berpendapat bahwa kebijakan ialah tindakan-tindakan yang sengaja dilakukan untuk bisa menyelesaikan masalah kelembagaan, publik, dan lain-lain.

f. Eulau

Heinz Eulau, ilmuwan politik, menyatakan pengertian kebijakan bahwa itu adalah sebuah keputusan yang ditetapkan serta berciri-ciri seperti tindakan bersinambung dan berepetisi untuk dilaksanakan bagi para pembuat dan saksi yang menyetujuinya.

g. Anderson

James E. Anderson pencipta karya tulis Public Policymaking (1979), menuturkan tentang kebijakan sebagai serangkaian tindakan bertujuan yang wajib dijalankan dan dipatuhi oleh para pembuat dan pelakunya ketika terjadi masalah dan harus diseleaikan.

h. Indrafachrudi

Soekarto Indrafachrudi melalui bukunya Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia berterus terang akan kebijakan, yaitu ketentuan-ketentuan pokok yang dijadikan dasar dan panduan dalam pelaksanaan kegiatan, administrasi, ataupun pengelolaan.

i. Budiharjo

Eko Budiharjo (1997) menyinggung soal kebijakan dalam bukunya Tata Ruang Perkotaan. Ia menjelaskan bahwa kebijakan adalah keputusan-keputusan yang digunakan oleh seseorang atau kelompok politik dalam upaya memilih dan mencapai tujuan tertentu.

j. Perserikatan Bangsa-Bangsa

Lembaga dunia seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemukakan arti dari kebijakan, yaitu sebuah deklarasi mengenai dasar dan pedoman dalam bertindak yang terarah ke tujuan yang disepakati bersama. Di dalamnya tentu harus memuat rencana dan aktivitas yang akan dilakukan agar tujuan semakin bisa tercapai.

Kebijakan vs Kebijaksanaan

pengertian kebijakan menurut para ahli
Kebijakan berbeda dengan kebijaksanaan. Sumber: kaplan-law.com

Kedua kata ini secara harfiah memang mirip, tapi dalam pengaplikasiannya terutama dalam urusan berpolitik akan menjadi berbeda. Dalam konteks berpolitik, kebijakan tidak sama dengan kebijaksanaan. Kita harus melihat kembali kata dasar Bahasa Inggrisnya, kebijakan dari policy yang berarti garis haluan sedangkan kebijaksanaan dari wisdom yang berarti kepandaian dalam menggunakan akal budi.

Kebijakan adalah produk sebuah keputusan sedangkan kebijaksanaan adalah sikap dalam proses pembuatannya. Negara, lembaga, dan organisasi perlu bersikap bijaksana untuk menetapkan tindakan kepada khalayaknya agar dapat sama-sama mencapai tujuan.

Tujuan dan Fungsi

pengertian kebijakan dan fungsi
Kebijakan diberlakukan untuk mencapai tujuan umum. Sumber: foreignpolicy.com

Tujuan dan fungsi kebijakan antara lain adalah untuk menjamin kepentingan masyarakat umum sebisa mungkin. Meski pada implementasinya banyak kebijakan yang belum sesuai, namun tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan diganti jika sudah tidak relevan.

Kebijakan ditetapkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selain itu, membuat dan melaksanakan kebijakan harus didorong oleh keinginan untuk menghindari konflik dan pertentangan. Dengan demikian kebijakan berfungsi untuk mengarahkan pelaksananya mencapai cita-citanya.

Ciri-Ciri

pengertian kebijakan dan karakteristik
Kebijakan dibuat untuk menyejahterakan khalayak umum. Sumber: sph.edu

Karakteristik kebijakan antara lain:

  • Kebijakan dibuat untuk mencapai tujuan serta menciptakan kesejahteraan umum.
  • Proses pembuatannya melalui tahap-tahap sistematis sehingga tercipta solusi dan jawaban atas permasalahan.
  • Kebijakan perlu untuk diimplementasikan oleh unit pelaksana.
  • Setelah periode uji coba atau sudah diberlakukan, kebijakan butuh dievaluasi untuk mengetahui apakah berhasil atau tidak dalam penyelesaian masalah dan pencapaian tujuan.

Kategorisasi dan Pengelompokkan

pengertian kebijakan dan macam macam
Kebijakan ada yang bersifat publik dan ada yang bersifat privat untuk orang tertentu. Sumber: rakyatjambi.co

Kebijakan juga memiliki jenis-jenis berdasarkan apa yang diatur serta masalahnya. Berikut ini daftarnya:

  1. Kebijakan pengaturan atau regulatory, yaitu kebijakan tentang pembatasan sampai larangan tindakan serta perbuatan bagi sekelompok orang.
  2. Kebijakan pengaturan diri atau self-regulatory, yaitu kebijakan tentang pembatasan sampai larangan tindakan serta perbuatan bagi individu.
  3. Kebijakan distributif, yaitu kebijakan mengenai pemberian layanan kepada penduduk, lembaga, perusahaan, atau masyarakat tertentu.
  4. Kebijakan redistributif, yaitu kebijakan pemerintah untuk memindahkan dan mengatur pengelolaan kekayaan, kepemilikan harta, pendapatan, atau hak milik lainnya di suatu kelompok penduduk.
  5. Kebijakan substantif, yaitu kebijakan mengenai apa yang ingin dan akan dijalankan oleh pemerintah.
  6. Kebijakan prosedural, yaitu kebijakan mengenai pihak-pihak mana saja yang akan terlibat dalam pembuatan kebijakan serta menentukan bagaimana perumusan akan dilaksanakan.
  7. Kebijakan material, yaitu kebijakan yang berisi penyediaan material riil dan/atau kekuasaan hakiki untuk penerima dan pemberlakuan beban bagi yang memberikannya.
  8. Kebijakan simbolik, yaitu kebijakan yang dipaksakan karena pengaruh baik dan buruknya relatif kecil bagi khalayak.
  9. Kebijakan barang kolektif, yaitu kebijakan tentang pengadaan barang-barang serta layanan keperluan untuk masyarakat.
  10. Kebijakan barang pribadi, yaitu kebijakan tentang pengadaan barang-barang serta layanan keperluan untuk orang-orang tertentu.
  11. Kebijakan liberal, yaitu kebijakan tentang penganjuran pemerintah agar melakukan perubahan sosial demi meningkatkan hak-hak umum.
  12. Kebijakan konservatif, yaitu kebijakan tentang tidak perlunya perubahan sosial karena keadaan yang dimiliki sudah cukup baik.
  13. Kebijakan kapitalisasi, yaitu kebijakan yang ditetapkan untuk meningkatkan kegiatan produksi dan distribusi produk barang dan jasa kepada masyarakat.
  14. Kebijakan etis, yaitu kebijakan yang dirumuskan untuk melawan isu-isu sosial dan etis di masyarakat.

Tingkatan

pengertian kebijakan dan tingkatan umum
UUD 1945 menjadi kebijakan tingkatan tertinggi di Indonesia. Sumber: Youtube Dede Ariez

Kebijakan juga memiliki tingkatan atau level dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi hukumnya.

1. Kebijakan Umum

Kebijakan umum adalah kebijakan dasar dan menjadi pedoman bagi para pelaksananya baik di tingkat instansi, masyarakat, hingga bernegara. Petunjuk pelaksanaannya juga perlu dipatuhi meskipun ada yang positif maupun negatif menurut kita. Contohnya UUD 1945 dan UU RI.

2. Kebijakan Pelaksanaan

Kebijakan pelaksanaan adalah kelanjutan dari kebijakan umum. Ia menjabarkan poin-poin bagaimana cara atau petunjuk pelaksanaan kebijakan umum. Seperti contoh peraturan pemerintah yang bernaung di bawah payung UU dan UUD 1945 sebagai contoh pelaksanaannya.

3. Kebijakan Teknis

Kebijakan lain-lain yang bersifat operasional disebut dengan kebijakan teknis. Ia berada di bawah tingkatan kebijakan pelaksanaan. Contohnya seperti surat pernyataan, surat kuasa, pengumuman pemerintah, himbauan, dan lain-lain.

Tahap Perumusan Kebijakan

pengertian kebijakan dan instrumen
Contoh alur penyusunan dan perumusan kebijakan. Sumber: dinus.ac.id

Dalam perumusannya, ada beberapa tahap yang dilakukan sampai ditetapkannya kebijakan tersebut. Yang pertama adalah identifikasi masalah dan kebutuhan apa yang mengurgensikan sebuah instansi atau pemerintah untuk membuat kebijakan. Lalu masuk ke tahap formulasi. Di sini para pembuat membahas soal faktor-faktor eksternal dan kondisi lingkungan serta masyarakat. Strategi, alternatif, dan solusi mulai dikembangkan.

Selanjutnya masuk ke tahap adopsi, yaitu melihat atau menggabungkan ide kebijakan dengan teori-teori politik serta kebijakan-kebijakan lain yang sudah ditetapkan dan berhasil. Setelah lahir butir-butir usulan kebijakan dan semua setuju, kebijakan disahkan lalu mulai bisa diaplikasikan. Rencana jadwal, penjelasan lengkap, serta skenario pelaksanaannya direncanakan terlebih dahulu sebelum dirilis ke publik.

Setelah beberapa waktu atau periode tertentu dilaksanakan, kebijakan dapat dinilai dan dievaluasi apakah layak dan berhasil atau tidak. Jika iya, dilanjut dan jika tidak, dirumuskan kembali.

Hierarki Kebijakan Perundang-Undangan Indonesia

pengertian kebijakan dan hierarki peraturan perundang-undangan
Hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Sumber: pusathukum.blogspot.com

Beralih ke kebijakan negara atau pusat, perundang-undangan Indonesia memiliki tingkatan atau hierarki. Kita sudah mengetahui tingkat tertinggi dimiliki oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 atau UUD 1945. Di bawahnya ada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Tap MPRS lalu Undang-Undang Republik Indonesia atau UU RI dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Dilanjutkan dengan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden(Perpres), Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten, Peraturan Daerah Kecamatan, hingga Peraturan tingkat Desa atau Kelurahan.

Sekian informasi tentang pengertian kebijakan dan hal-hal lain tentangnya. Ingat bahwa kebijakan dibuat untuk menyejahterakan banyak orang dan mencapai tujuan bersama. Namun, jika ada kebijakan yang dirasa kurang tepat tidak ada salahnya untuk dirujuk agar dievaluasi oleh yang berwenang.

Geolana Wijaya Kusumah

Selamat datang di bumi Geo! Halo, aku Geo bisa juga dipanggil Geol. Ya benar sekali, sesuai dengan namaku, aku suka dengan hal-hal berbau Geografi dan hobiku bergeol alias Dance.

Update : [modified_date] - Published : [publish_date]

Tinggalkan komentar